Tax Learning

Kendaraan Bukan Atas Nama WP, Bagaimana Pelaporannya di SPT Coretax?

Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax (OP) wajib pajak akan secara default akan mengisi Lampiran 1 yang terdiri dari 5 bagian. Salah satu bagian yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Terdapat 6 jenis harta yang harus diisi oleh wajib pajak di Coretax, termasuk di dalamnya yaitu harta bergerak seperti kendaraan berupa sepeda motor, mobil penumpang, sepeda dan harta bergerak lainnya.

Bagaimana Jika Harta Bergerak Tidak Didaftarkan Atas Nama WP?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), harta bergerak diisi dengan tipe seperti sepeda motor, mobil penumpang, bus dan harta bergerak lainnya.

Wajib pajak sering kali bertanya-tanya, bagaimana melakukan pengisian harta bergerak seperti sepeda motor, mobil atau sejenisnya jika kepemilikan atas harta bergerak tersebut tidak didaftarkan atas nama wajib pajak itu sendiri. Misalnya dalam satu keluarga, terdapat 2 harta bergerak dengan tipe mobil penumpang, kedua mobil penumpang tersebut didaftarkan dengan dua nama anggota keluarga yang berbeda pada dokumen bukti kepemilikan kendaraan.

Untuk wajib pajak dengan keadaan tersebut, pada Lampiran 1 bagian harta bergerak wajib pajak dapat mengisi kolom kepemilikan dengan memilih jenis kepemilikan harta bergerak atas nama pihak lain. Setelah memilih kepemilikan atas nama pihak lain, wajib pajak harus mengisi NIK/NPWP atau nomor identitas lainnya dan nama pihak yang didaftarkan sebagai pemilik harta bergerak.

Cara Mengisi Kepemilikan Harta Bergerak di Coretax

Berikut adalah panduan untuk wajib pajak yang mengisi Lampiran 1 bagian harta bergerak, dan memiliki harta bergerak yang didaftarkan atas nama pihak lain dalam dokumen bukti kepemilikan:

  1. Pada Lampiran 1 bagian harta bergerak, tekan tombol Tambah untuk menambahkan data harta bergerak

  2. Kemudian pada kolom kepemilikan, klik dan pilih atas nama pihak lain pada drop down list yang tersedia di sistem Coretax

  3. Setelah itu, lengkapi nama dan nomor identitas pemilik yang terdaftar pada kolom yang disediakan sesuai dengan nama dan nomor identitas pada dokumen bukti kepemilikan harta bergerak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA