Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan mekanisme transisi validasi izin praktik konsultan pajak dari Kartu Izin Praktik (KIP) fisik ke verifikasi digital melalui fitur e-Kuasa pada sistem Coretax DJP.
Ketua Tim Kerja Manajemen Strategis, Riset, dan Inovasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Citra Wulan Ratri menjelaskan bahwa KIP fisik tidak lagi diatur karena proses validasi akan dilakukan melalui sistem.
“Saat ini sudah tidak ada lagi KIP yang dapat dibawa oleh konsultan pajak ketika ke KPP. Nantinya, pembuktian tersebut akan lebih kuat melalui sistem Coretax.” jelas Citra dalam sosialisasi PMK 55/2026, Senin (28/9/2026).
Fitur e-Kuasa saat ini belum diterapkan pada Coretax DJP. Melalui fitur e-Kuasa, nantinya validasi atas keabsahan dan status aktif konsultan pajak akan dilakukan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan penunjukan kuasa melalui Coretax DJP.
“Di Coretax belum ada fitur e-Kuasa, itu belum diterapkan. Setahu kami itu baru nanti per 1 Januari 2027, maka Bapak/Ibu tidak perlu menunjukkan KIP fisik lagi,” jelas Citra.
Untuk diketahui, selama masa transisi sebelum fitur e-Kuasa terintegrasi penuh pada Coretax, konsultan pajak dapat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin konsultan pajak sebagai bukti legalitas konsultan pajak. Hal ini juga menjadi dasar bagi konsultan pajak ketika berhadapan dengan unit layanan DJP.
