Tax Learning

Bagaimana Cara Mengajukan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak?

Daffa Yasril Nurmansyah

Bagi wajib pajak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat memilih untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk menjadi seorang kuasa hukum, seseorang harus memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) dari Ketua Pengadilan Pajak. 

Ketentuan mengenai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 (PMK 184/2017), dan 
  3. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 (PER 1/2024). 

Syarat Administratif Pengajuan IKH

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER 1/2024, setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki IKH dengan mengajukan permohonan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

Bagi calon kuasa hukum yang akan mengajukan IKH di bidang perpajakan, terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER 1/2024, terdapat 11 dokumen yang harus dilampirkan, antara lain:

  1. daftar riwayat hidup sesuai dengan format lampiran PER 1/2024;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. ijazah sarjana atau diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi/surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  4. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan (bukti keahlian di bidang pajak), yaitu sebagai berikut:
    • ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    • ijazah diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    • brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
    • surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;
  5. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk keperluan “permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak”;
  8. pas foto terbaru berukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  9. surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) sesuai dengan format Lampiran II PER-1/PP/2024;
  10. pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran III PER-1/PP/2024;
  11. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Bagi pemohon yang merupakan mantan hakim Pengadilan Pajak, pengajuan IKH harus menyertakan keputusan presiden mengenai pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak. 

Sementara itu, bagi pemohon yang merupakan wanita dan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, perlu melampirkan Kartu Keluarga.

Panduan Permohonan IKH Melalui e-Tax Court

Permohonan IKH disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak. Pemohon dapat mengakses layanan permohonan IKH bidang perpajakan melalui laman eTax Court. Berikut langkah-langkah mengajukan IKH.

  1. Mula-mula pemohon mengisi NIK dan memilih bidang kuasa hukum. Untuk IKH yang berkaitan dengan sengketa perpajakan, pemohon perlu memilih opsi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, kemudian melanjutkan proses pengajuan.
  2. Isi formulir permohonan baru izin kuasa hukum. Informasi yang perlu diisi antara lain NPWP, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, alamat sesuai KTP, alamat korespondensi, nomor telepon atau WhatsApp, alamat email aktif, serta informasi mengenai kantor.
  3. Dalam formulir tersebut, pemohon juga perlu memilih tipe kantor. Terdapat 5 pilihan, yaitu Firma Hukum, Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Pajak, Mandiri, atau Lainnya. Pemohon kemudian mencantumkan keterangan mengenai kantor sesuai pilihan yang digunakan.
  4. Setelah seluruh data diisi, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pengunggahan dokumen. Setiap dokumen perlu diunggah pada kolom yang telah disediakan oleh sistem. Selain pasfoto, seluruh  dokumen pendukung harus diunggah dalam format PDF.
  5. Apabila seluruh dokumen telah diunggah, pemohon perlu mencentang verifikasi “I'm not a robot” dan melanjutkan proses pengajuan permohonan. 
  6. Sistem akan menampilkan informasi mengenai tata tertib persidangan. Pemohon perlu membaca dan menyetujui informasi tersebut sebelum mengirimkan permohonan.
  7. Pada tahap akhir, sistem akan menampilkan konfirmasi pengajuan permohonan IKH. Pemohon dapat memilih “Ya, Kirim Permohonan” untuk menyelesaikan proses pengajuan IKH. 
  8. Jika permohonan berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan IKH baru berhasil diajukan disertai dengan nomor registrasi.
  9. Bukti penerimaan elektronik selanjutnya dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan oleh pemohon. Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
  10. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima notifikasi hasil verifikasi atau penelitian dokumen. Salinan keputusan IKH dan kartu IKH kemudian dikirimkan melalui email paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA