Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan pajak secara elektronik (e-filing) dalam bentuk dokumen elektronik. Alasan pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.
Anda bisa melihat tata cara pengajuan keberatan melalui e-Objection pada artikel berikut ini: Tata Cara Penyampaian Keberatan Secara Online
Categories:
Tax Alert02 March 2022
01 February 2022
02 January 2022
01 October 2021
01 September 2021