Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diminta sebelumnya oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tahun pajak berjalan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dimungkinkan tidak semua digunakan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya sisa Nomor Seri Faktur Pajak pada akhir tahun atau adanya Nomor Seri Faktur Pajak yang terlewat digunakan karena penggunaannya yang tidak berurutan. Atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Pemberitahuan tersebut dilakukan mengingat Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya digunakan untuk membuat Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. “Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”Atas hal tersebut maka pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan oleh PKP dilaporkan bersamaan SPT PPN Masa Pajak Desember yang jatuh tempo pelaporannya pada Akhir Bulan berikutnya. Adapun Formulir berdasarkan Lampiran IVF PER - 24/PJ/2012 yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Categories:
ArsipTagged:

Jadwal Training