Pendahuluan
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (selanjutnya disebut tax treaty) yang bersifat komprehensif (comprehensive tax treaty)[1] pada umumnya terdiri dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal | Jenis Penghasilan | Makna “Shall be taxable only..” dalam Pasal yang Bersangkutan |
Pasal 7 | Laba Usaha | Hanya dikenakan pajak di negara domisili, kecuali jika laba usaha tersebut diperoleh dari kegiatan bisnisnya di negara lain (negara sumber) melalui suatu Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap dan selanjutnya disebut BUT). |
Pasal 8 | Transportasi Laut, Sungai, dan Udara dalam lalu lintas internasional | Hanya dikenakan pajak di negara domisili (atas dasar tempat kedudukan manajemen), kecuali laba yang berasal dari kegiatan usaha transportasi laut, sungai, dan udara yang semata-mata dilakukan hanya dari dan ke dalam suatu wilayah negara lainnya, maka laba dari transportasi laut, sungai, dan udara tersebut dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut (negara sumber) |
Pasal 12 | Royalti[13] | Hanya dikenakan pajak di negara domisili |
Pasal 13 | Capital Gain | Hanya dikenakan pajak di negara domisili atas capital gain yang tunduk dengan Pasal 13 ayat (5) |
Pasal 14[14] | Penghasilan Profesi | Hanya dikenakan pajak di negara domisili, kecuali apabila individu yang menjalankan kegiatan profesi tersebut mempunyai tempat tetap (fixed base) di negara sumber. |
Pasal 15 | Gaji Pegawai | Hanya dikenakan pajak di negara domisili sepanjang:
|
Pasal 18 | Pensiun | Hanya dikenakan pajak di negara domisili |
Pasal 19 | Gaji Pegawai Negeri Sipil | Hanya dikenakan pajak di negara domisili |
Pasal 21 | Penghasilan Lainnya | Hanya dikenakan pajak di negara domisili |
Jenis-jenis Penghasilan yang Dapat Dikenakan Pajak di Negara Sumber (Maybe Taxed in..)
Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis penghasilan yang berdasarkan OECD Model tax treaty, yang hak pemajakannya juga diberikan kepada negara sumber (source state), sehingga hak pemajakan dibagi antara negara domisili (residence state) dan negara sumber (source state):
Pasal | Jenis Penghasilan | Makna “May be taxed in..” dalam Pasal yang Bersangkutan |
Pasal 6 | Penghasilan Harta Tidak Bergerak | Dapat dikenakan pajak di negara sumber atau negara di mana harta tersebut terletak |
Pasal 7 | Laba Usaha | Dapat dikenakan pajak di negara sumber atas laba usaha yang diatribusikan kepada BUT yang berada di negara sumber |
Pasal 10 | Dividen | Dapat dikenakan pajak di negara domisili (Pasal 10 ayat (1)) dan negara sumber (Pasal 10 ayat (2)) |
Pasal 11 | Bunga | Dapat dikenakan pajak di negara domisili (Pasal 11 ayat (1)) dan negara sumber (Pasal 11 ayat (2)) |
Pasal 13 | Capital Gain | Dapat dikenakan pajak di negara sumber, kecuali untuk capital gain yang tunduk dengan Pasal 13 ayat (5), hanya negara domisili yang dapat mengenakan pajak |
Pasal 14 | Penghasilan Profesi | Dapat dikenakan pajak di negara sumber apabila individu yang menjalankan kegiatan profesi tersebut mempunyai tempat tetap (fixed base) di negara sumber. |
Pasal 15 | Gaji Pegawai | Dapat dikenakan pajak di negara sumber sepanjang:
|
Pasal 16 | Gaji Direktur | Dapat dikenakan pajak di negara sumber |
Pasal 17 | Artis dan Olahragawan | Dapat dikenakan pajak di negara sumber atas penghasilan yang diterima oleh artis terkait dengan penghasilan dari pertunjukannya maupun penghasilan olahragawan yang terkait dengan penghasilan dari pertandingannya. |
Dalam kasus ketika negara sumber penghasilan dapat mengenakan pajak (may be taxed in..) maka hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di negara tersebut dapat diberikan dengan:[15]
1. Tanpa adanya pembatasan (unrestricted right of tax in the source tax),
Artinya negara sumber dapat mengenakan pajak atas jenis penghasilan tersebut di bawah ini sesuai dengan ketentuan domestiknya tanpa
Categories:
Artikel PajakTagged: