Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman terbarunya telah resmi memperkenalkan Coretax Form sebagai layanan baru untuk memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara elektronik. Coretax Form merupakan bagian dari sistem Coretax DJP yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.
Syarat Menggunakan Coretax Form
Untuk dapat menggunakan Coretax Form, wajib pajak harus memenuhi kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Cara Mengakses Coretax Form
Wajib pajak dapat mengakses Coretax Form dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id;
- Pilih menu SPT, kemudian klik Coretax Form.
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru. Persyaratan ini penting karena formulir elektronik tersebut memerlukan perangkat lunak pembaca PDF yang kompatibel agar seluruh fitur dapat berfungsi dengan baik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi sistem baru ini, pemerintah juga menyediakan panduan pelaporan yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan pada link http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. Panduan tersebut memuat cara pengunaan Coretax Form secara lengkap.
Wajib pajak diimbau untuk selalu mengakses layanan melalui laman resmi DJP serta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan atau mengalami kendala dalam proses pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh asistensi lebih lanjut.
