
Salah satu kelengkapan yang wajib diisi pada SPT Tahunan PPh Badan adalah daftar pengurus dan komisaris. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), daftar pengurus dan komisaris diisi pada Lampiran 2 Bagian A. Daftar terisi otomatis berdasarkan data Pihak Terkait pada akun Coretax wajib pajak.
Pada era e-Form, daftar susunan pengurus dan komisaris disajikan pada Formulir 1771-V Bagian B. Wajib pajak mengisi data berupa nama, alamat, NPWP, dan jabatan.
Sementara itu, pada versi Coretax, daftar susunan pengurus dan komisaris disajikan pada Lampiran 2 Bagian A. Daftar tersebut menjadi satu kesatuan dengan daftar pemegang saham/pemilik modal (sebelumnya Formulir 1771-V Bagian A).
Sesuai penjelasan pada Lampiran PER 11/2025, daftar susunan pengurus dan komisaris berupa nama, alamat, NPWP/NIK, dan jabatan merupakan data yang terdaftar dalam aplikasi Coretax. Pada modul SPT Tahunan PPh Badan saat ini, wajib pajak tidak dapat mengisi langsung melalui menu SPT. Jika informasi ini belum tersedia, maka wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data.
Penambahan data pengurus/komisaris dapat dilakukan melalui menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait. Pada submenu Pihak Terkait, klik Tambah. Lalu, pilih Related Person → Jenis Orang Terkait (Direktur atau Komisaris). Lengkapi data lainnya seperti NPWP serta tanggal mulai/berakhir. Kemudian, simpan perubahan.
Pada Lampiran PER 11/2025, dijelaskan bahwa daftar susunan pengurus dan komisaris diisi lengkap berdasarkan kondisi akhir tahun pajak bersangkutan.
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training

16 October 2025

20 October 2025