Tax Learning

Cara Mengatasi Error Saat Menambah Anggota Keluarga di Coretax

Wajib pajak dapat memperbarui data anggota keluarga ke dalam Data Unit Pajak Keluarga (DUK), termasuk apabila terdapat anggota keluarga baru seperti wajib pajak menikah atau anak yang lahir pada tahun pajak berjalan. Bagi sebagian wajib pajak, proses penambahan data tersebut seringkali timbul kendala karena data alamat yang tercatat dalam sistem tidak sesuai dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu wajib pajak yang mencoba memperbarui status tanggungannya pada tahun pajak 2025, namun berulang kali mengalami kegagalan. “Izin bertanya, saat mencoba memperbarui status keluarga di Coretax dengan menambahkan data istri dan anak untuk tahun 2025, prosesnya tidak dapat diselesaikan karena sistem terus mengalami kegagalan. Sebelumnya, status saya masih tercatat lajang. Mohon bantuannya,” tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa kegagalan penambahan data tanggungan dengan notifikasi Operasi Gagal Must have 1 National Address Must have a National Address dan Error Tidak dapat membuat wajib pajak! disebabkan karena ketidaksesuaian alamat yang terisi pada data kepala keluarga dan anggota keluarga (Unit Pajak Keluarga). Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian informasi data wajib pajak yang menjadi tanggungan telah sesuai dengan basis data Dukcapil.

DJP juga menjelaskan panduan memperbarui data alamat wajib pajak agar sesuai dengan informasi yang tersimpan dalam basis data Dukcapil.

  1. Mula-mula validasi profil data kepala keluarga dengan mengakses Portal Saya lalu klik Profil Saya.
  2. Setelah klik Profil Saya, pilih Informasi Umum lalu klik Edit.
  3. Dalam submenu tersebut, lengkapi data identitas wajib pajak sesuai dengan data Dukcapil, kemudian klik Validasi Data Terbaru ke Dukcapil.
  4. Setelah data tervalidasi, langkah selanjutnya adalah perbarui alamat utama wajib pajak yakni pilih Portal Saya, klik Perubahan Data, lalu pilih Perubahan Alamat Utama.
  5. Isi Formulir Perubahan Alamat Utama. Sebagai informasi, sebagian informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Silakan isi informasi Alamat Utama Baru kedudukan wajib pajak seperti detail alamat, RT/RW, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan wajib pajak yang baru.
  6. Lanjut unggah Dokumen Pendukung Pendaftaran.
  7. Setelah Dokumen Pendukung Pendaftaran tersimpan. Lanjut dengan klik checkbox Pernyataan Wajib Pajak dan Simpan. Sistem akan menampilkan notifikasi Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat”.
  8. Setelah formulir disimpan, wajib pajak harus menunggu hingga permohonan perubahan alamat disetujui oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Setelah disetujui, wajib pajak dapat mencoba kembali melakukan perubahan atau penambahan DUK ke dalam sistem.

Perlu dicatat, jika kegagalan penambahan DUK sebab data alamat yang tidak sesuai dengan basis data Dukcapil masih berlanjut, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan kendala ke sistem Melati atau melalui beberapa kanal resmi Kring Pajak 1500200.

DJP juga memfasilitasi berbagai kanal layanan perpajakan, antara lain melalui live chat pada situs http://pajak.go.id, pengiriman email ke pengaduan@pajak.go.id, atau dengan mendatangi helpdesk KPP secara langsung. Melalui layanan tersebut, petugas akan membantu membuatkan tiket pengaduan yang selanjutnya diteruskan kepada tim terkait untuk ditindaklanjuti.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA