Tax Learning

Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax

Dewa Suartama

26 Maret 2025

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan, dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Untuk memanfaatkan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan NPPN di Coretax

Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Pilih kategori sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

  3. Layar akan dialihkan ke halaman kasus. Pada bagian kiri, klik Alur Kasus, kemudian isi formulir pemberitahuan. Pastikan mengisi kolom mandatory (bertanda *), seperti tahun pajak, peredaran bruto, dan kota/kabupaten domisili.

  4. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  5. Berikutnya, buat formulir dalam bentuk PDF dengan mengklik tombol Create PDF.
  6. Akan muncul pop up window, lalu lengkapi kembali data formulir, dan klik Simpan.

  7. Tandatangani dokumen secara elektronik dengan mengklik Sign.
  8. Klik Submit untuk menyampaikan pemberitahuan.
  9. Lanjutkan proses hingga selesai. Apabila telah selesai, status pada menu Alur Kasus adalah Kasus Tertutup. Bukti Penerimaan Elektronik serta Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dapat dilihat pada Dokumen Kasus atau cek pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.

Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan NPPN

Untuk dapat menggunakan NPPN, wajib pajak perlu melakukan memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax,
nppn

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA