Tax Learning

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Pembebasan dari pemotongan/pemungutan pajak diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh DJP. SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, serta PPh Pasal 23. Berikut pembahasannya.

Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan SKB PPh

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8/PJ/2025 (PER 8/2025), wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh jika memenuhi syarat.

Mengacu pada Pasal 71 PER 8/2025, wajib pajak yang dapat mengajukan SKB yakni pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal:

  1. wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  2. wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  3. wajib pajak mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).

Kedua, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, putusan banding, maupun putusan peninjauan kembali.

Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang, dan wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

Cara Mengajukan SKB Melalui Coretax DJP

Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) PER 8/PJ/2025 permohonan SKB dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Berikut langkah-langkah mengajukan SKB melalui Coretax:

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Bagi wajib pajak yang bertindak sebagai kuasa pada suatu badan/instansi, lakukan impersonate.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak→ Layanan AdministrasiBuat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Klik tombol Search. Pilih Nomor Penunjukan Kuasa.
  4. Pada kolom pencarian, ketik dan pilih AS.19 SKB PPh sesuai jenis permohonan wajib pajak. Klik Simpan.
  5. Pada Detail Kasus, pilih Alur Kasus, kemudian isi formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Sebagai informasi, sebagian informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Silakan isi informasi Detail Permohonan seperti jenis pemotongan/pemungutan PPh, alasan permohonan, dan tahun pajak.
  6. Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain dokumen penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukan permohonan.
  7. Lanjut klik checkbox Pernyataan Wajib Pajak. Klik refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  8. Klik Sign untuk melakukan tanda tangan elektronik, masukkan passphrase/kode otorisasi DJP.
  9. Klik Submit. Pantau status permohonan SKB melalui menu notifikasi atau Dokumen Saya.

SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Berdasarkan Pasal 73 Ayat (1) PER 8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan surat penolakan SKB.

Format Surat Keterangan Bebas PPh

Berikut merupakan contoh SKB berdasarkan lampiran angka VI PER 8/2025:

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA