Foto: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menertibkan sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin dan belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Penertiban tersebut menyasar berbagai media reklame, mulai dari papan nama, baliho, spanduk, hingga umbul-umbul.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, dan Analisis Keberatan Bapenda Kota Gorontalo Reval Kolopita menjelaskan bahwa pihak Bapenda telah melakukan penertiban setelah petugas melakukan survei lapangan dan mencocokkan hasilnya dengan basis data wajib pajak daerah.
"Dari hasil pencocokan data, diketahui secara pasti reklame mana saja yang belum memiliki izin dan belum dilaporkan kepada Bapenda," jelas Reval (Senin, 13/07/2026).
Reval menilai bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami ketentuan Pajak Reklame, khususnya terhadap media promosi yang dipasang oleh pihak lain. "Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Mereka merasa sah saja karena disediakan pihak lain, padahal sebelum dipasang reklame tersebut wajib dilaporkan ke Bapenda," jelas Reval.
Reval juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame, baik orang pribadi maupun badan, wajib memenuhi ketentuan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pengurusan izin reklame, baik reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri maupun atas nama pihak lain.
Dengan demikian, reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak dilaporkan akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pencopotan maupun pembongkaran.
Selain penertiban reklame, Bapenda Gorontalo juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal dari berbagai sektor strategis, antara lain sektor pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, serta sektor kesehatan. Optimalisasi tersebut juga mencakup penyesuaian tarif retribusi agar lebih rasional, proporsional, dan selaras dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
