Arsip

[Bagian 2] Menyehatkan Relasi Antara Negara Dan Rakyat Melalui Perubahan UU Perpajakan : Suatu Analisis Terhadap Urgensi Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (4) Dan Pasal 2 Ayat (4a) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Redaksi Ortax

22 Februari 2017

stampPemberian Bukti Potong PPh Pasal 21/26 kepada seluruh Pegawai merupakan kewajiban pemberi penghasilan selaku Pemotong Pajak.. Bukti potong PPh Pasal 21/26 yang dimaksud harus dibubuhi tandatangan basah oleh pihak Pemotong Pajak yang umumnya diwakilkan pada pengurus atau direksi perusahaan  Bila tidak dikelola dengan baik maka penandatanganan Bukti Potong secara “manual“ ini akan berdampak pada membengkaknya time cost bagi perusahaan.  apalagi untuk perusahaan yang memiliki jumlah pegawai yang sangat banyak. Untuk itulah, akhirnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 36/PJ.43/2000 guna memberikan kemudahan kepada Pemotong Pajak untuk menggunakan stempel tanda tangan dalam Bukti Potong PPh Pasal 21, dengan syarat sebagai berikut :
  • Pemotong Pajak setiap bulannya rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21/26
  • Pemotong Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain
Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, nantinya Kepala KPP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan. Jangka Waktu Penerbitan Surat Keputusan Setelah surat permohonan diterima KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar, maka Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan ini akan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan. Apabila dalam jangka waktu diatas belum ada Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima. Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak di atas, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan. Penggunaan stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal  21/ 26 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 SE - 36/PJ.43/2000). Kewajiban Pemotong Pajak Selain membuat Bukti Potong PPh Pasal 21/26, Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan juga wajib untuk membuat daftar nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 setiap bulannya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT masa yang berkenaan.

Categories:

Arsip

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA