Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan komoditas energi yang esensial dan banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan termasuk kebutuhan pokok rumah tangga hingga industri. Dalam rangka memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG, menteri keuangan telah menetapkan ketentuan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain dan besaran tertentu atas PPN terhadap penyerahan LPG tertentu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 (PMK 62/2022) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025).
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 62/2022, LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Sementara itu, LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dalam Pasal 2 PMK 62/2022, disebutkan bahwa atas penyerahan BKP berupa LPG tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG tertentu dibagi menjadi dua. Pertama, LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi. Penyerahan tersebut merupakan penyerahan dari badan usaha ke pemerintah, dan atas penyerahan ini PPN-nya dibayar oleh pemerintah. Kedua, LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi. Penyerahan tersebut antara lain:
Atas penyerahan ini, PPN dibayarkan oleh pembeli.
Berdasarkan Pasal 8 PMK 11/2025, ketentuan nilai lain untuk penyerahan LPG tertentu dihitung dengan formula:
dengan ketentuan bahwa t merupakan tarif PPN yang berlaku yaitu 12%. Lebih lanjut, nilai lain berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 dari harga jual eceran.
Sementara itu, dalam Pasal 14 PMK 11/2025 dijelaskan bahwa besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu, antara lain:
PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu harus dibuatkan faktur pajak pada saat:
Dalam hal wajib pajak membuat faktur pajak terkait transaksi PPN dengan besaran tertentu, maka kode transaksi yang digunakan adalah 05.
Pada 20 Februari 2025, PT PQR yang merupakan PKP penyalur (agen) LPG tertentu melakukan penyerahan 5.000 tabung LPG tertentu kepada CV STU yang telah ditunjuk sebagai subpenyalur (pangkalan) LPG tertentu. Harga jual agen sebesar Rp14.000 per tabung. Harga jual eceran yang berlaku sebesar Rp12.750 per tabung.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang yaitu:
PPN sebesar Rp68.002 sudah termasuk dalam selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
04 January 2025