
Mulai 1 Januari 2025, seluruh layananan administrasi perpajakan baik bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dilakukan melalui Coretax DJP. Salah satu aspek penting dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan pasca implementasi Coretax adalah mekanisme pengenaan pajak terhadap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dalam kasus tertentu, wajib pajak wanita dapat memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memilih bergabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Bagi seorang wanita yang telah menikah dan memiliki penghasilan dari tempat bekerja, memiliki dua opsi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersama dengan suami atau tetap menjalankan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP yang terpisah dengan suami (MT/PH).
Bagi wajib pajak wanita kawin yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, juga dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan memiliki akun sendiri untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax DJP. Berikut prosedurnya.




Apabila wanita kawin ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan bergabung bersama suami, maka Anda hanya perlu melakukan pembaruan data unit keluarga yang dapat di baca melalui artikel berikut ini: Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax.
Dalam hal NIK Istri telah terdaftar dalam FTU atau Unit Pajak Keluarga di akun Coretax suami, maka Anda hanya perlu memilih untuk Aktivasi Akun Wajib Pajak dan melengkapi isian yang diperlukan.
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training

28 October 2025