Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) menjelaskan bahwa terdapat 5 kondisi yang menyebabkan berakhirnya pemberian kuasa wajib pajak, salah satunya adalah pencabutan kuasa oleh wajib pajak. Ketika pemberian kuasa dicabut, seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya, dan hak akses pada sistem Coretax juga secara otomatis berakhir.
Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus
Berdasarkan Pasal 11 PMK 44/2026, wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus. Dokumen ini dapat dibuat secara elektronik melalui Coretax maupun dalam bentuk kertas. Apabila disampaikan dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut adalah contoh format surat pencabutan surat kuasa khusus di lampiran PMK 44/2026:
Sebagai informasi, pada regulasi sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 , wajib pajak yang melakukan pencabutan kuasa memang diwajibkan untuk menyampaikan secara tertulis. Namun, ketentuan tersebut belum menyediakan contoh atau standar format surat pencabutan surat kuasa khusus yang kini telah diatur pada PMK 44/2026.
Jika Menunjuk Kuasa Baru
Pencabutan pemberian kuasa berlaku secara efektif sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah apabila wajib pajak hendak menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan surat kuasa khusus yang lama harus disampaikan terlebih dahulu sebelum wajib pajak melakukan penunjukan kuasa yang baru.




