Tax Learning

Update Ketentuan Pajak UMKM

pajak umkmenvato

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), ketentuan mengenai PPh Final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dikenal juga sebagai pajak bagi UMKM yang sebelumnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022) telah berubah. Dalam PP 20/2026, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian ketentuan yang harus diperhatikan para pelaku UMKM. Berikut ulasan mengenai ketentuan terbaru bagi wajib pajak UMKM.

Pihak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 

Pasal 57 PP 20/2026 mengatur tiga kelompok wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, yakni:

  • wajib pajak orang pribadi (WP OP);
  • wajib pajak badan (WP badan) berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; dan
  • koperasi.

Wajib pajak hanya dapat memanfaatkan fasilitas dalam hal peredaran bruto yang dimiliki tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pada PP 20/2026, CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesMa) sudah tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Namun, apabila wajib pajak tersebut masih memiliki Surat Keterangan menggunakan tarif 0,5% yang masih berlaku, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan.

Pengecualian Pemanfaatan PPh Final

Sementara itu, terdapat kriteria wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan PPh Final menurut PP 20/2026, yakni:

  1. wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum;
  2. WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh WP OP yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. WP badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
  4. wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  5. WP OP beserta seluruh WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh WP OP yang bersangkutan, yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak; dan
  6. WP badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun WP bersangkutan terdaftar.

Dasar Pengenaan Pajak UMKM

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh Final 0,5%. Berdasarkan PP 55/2022 peredaran bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Ketentuan pengecualian pengenaan PPh, bagi WP OP dengan peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, masih sama berlaku sebagaimana diatur pada ketentuan PP 55/2022.

Penghitungan pajak bagi UMKM pasca UU HPP juga dapat dilihat pada artikel Bagaimana Penghitungan Pajak bagi UMKM Pasca UU HPP

Peredaran Bruto Threshold Pajak UMKM

Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026 threshold peredaran bruto untuk WP OP kegiatan usaha tidak hanya dihitung dari penghasilan usaha. Batasan Rp4,8 miliar ditentukan dari penghasilan usaha dan pekerjaan bebas (baik yang dikenakan PPh Final/tidak final), serta penghasilan luar negeri. Hal serupa juga berlaku untuk PT Perorangan dan koperasi, threshold peredaran bruto dihitung dari penghasilan usaha (dikenakan PPh Final/tidak final) dan penghasilan luar negeri.

Perlu diketahui, PP 20/2026 juga mengatur bahwa peredaran bruto juga termasuk penghasilan dari suami istri (termasuk jika PH/MT), PT Perorangan yang didirikan suami atau istri dan penghasilan anak yang belum dewasa (<18 tahun).

Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final

Bagi WP OP dan PT Perorangan, tarif PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan sepanjang omzet (sesuai ketentuan penentuan threshold) belum melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Untuk koperasi, tarif PPh Final berlaku selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah 4 tahun berlalu, koperasi harus menggunakan tarif umum PPh Badan.

 

Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, Mei 2026

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA