Hingie Vidiyanti
23 April 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) mengatur mengenai kewajiban dokumen penetapan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Jenis TP Doc terdiri dari Master File, Local File, dan Country by Country Report (CbCR). Perusahaan yang memenuhi threshold sesuai PMK 172/2023 wajib untuk menyediakan TP Doc paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Meskipun wajib menyediakan TP Doc, wajib pajak tidak wajib untuk melampirkan TP Doc pada SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan ketentuan Lampiran II huruf (J) nomor (14) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, perusahaan cukup melampirkan dokumen berupa Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
Dalam ikhtisar tersebut terdapat pernyataan Wajib Pajak bahwa telah menyediakan Master File dan Local File berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi. Dengan melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal dalam SPT Tahunan PPh Badan, berarti perusahaan menyatakan telah menyediakan Master File dan Local File. Berikut adalah perbedaan informasi yang disajikan dalam Master File dan Local File.
Master File |
Local File |
Struktur dan Bagan Kepemilikan dan Negara Anggota Grup Usaha |
Identitas dan Kegiatan Usaha |
Kegiatan Usaha yang Dilakukan Grup Usaha |
Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen |
Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha |
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha |
Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan dalam Grup Usaha |
Informasi Keuangan |
Laporan Keuangan Konsolidasi dan Informasi Transaksi Afiliasi |
Peristiwa/kejadian Non-keuangan yang Berpengaruh pada Pembentukan Harga atau Tingkat Laba |
Ikhtisar diisi berdasarkan data pada Master File serta Local File yang telah dibuat oleh perusahaan. Berikut adalah contoh Ikhtisar Master File dan Local File sesuai lampiran B PMK 172/2023.
Untuk pengisian, ikuti langkah-langkah berikut:
Diisi dengan angka tahun buku perusahaan pada kotak yang tersedia.
Kolom “NPWP: diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam kartu NPWP
Kolom “NAMA WAJIB PAJAK/BUT” diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu NPWP.
Bagian ini merupakan Ikhtisar Dokumen Induk. Bagian diisi dengan memberikan tanda centang/checkmark (√) apabila informasi tersebut telah diselenggarakan dan telah tersedia.
Bagian ini merupakan Ikhtisar Dokumen Lokal. Wajib pajak memberikan tanda centang/checkmark (√) apabila informasi tersebut telah diselenggarakan dan telah tersedia.
Bagian ini merupakan Pernyataan Penyelenggaraan dan Penyediaan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Wajib pajak perlu mencantumkan tanggal tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Pastikan tanggal tersedia tidak melewati batas yang ditentukan, yakni paling lama 4 bulan sejak tahun pajak berakhir.
Pastikan lampiran tersebut telah ditandatangani oleh wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak.
Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, Ortax siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda untuk melakukan penyusunan dokumen transfer pricing (TP Doc).
Ortax menyediakan jasa terkait TP Doc, mulai dari mempersiapkan pembuatan Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara (CbCR), serta menyediakan jasa benchmarking study dari database komersial seperti Oriana, KtMine dan CUFTanalytics yang disediakan oleh Bureau van Djik.
Categories:
Tax Learning