Tax Alert

Siap-Siap! USKP Periode I 2025 Akan Dibuka, Khusus Peserta Mengulang

Redaksi Ortax

22 April 2025

Melalui laman resminya, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan akan melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I 2025. USKP dibuka untuk tingkat A dan B.

Perlu dicatat, ujian pada Periode I 2025 hanya dibuka untuk peserta mengulang, baik tingkat A maupun B. Ujian dapat diikuti oleh peserta mengulang dari ujian periode tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Terkait berkas pendaftaran, KP3SKP menjelaskan untuk calon peserta yang telah mengikuti ujian pada periode tahun 2024, data telah terekam pada sistem aplikasi. Calon peserta cukup mengklik tombol "Gunakan Data Sebelumnya" saat melakukan pendaftaran.

Jika sebelumnya melakukan ujian pada periode tahun 2021, 2022, dan 2023, yang belum mengikuti ujian di tahun 2024, peserta perlu menyiapkan berkas baru. Berkas administrasi yang disiapkan antara lain scan berwarna ijazah asli, pas foto berwarna terbaru, scan berwarna Kartu Tanda Penduduk asli, dan scan Surat Pernyataan Peserta Ujian. Selengkapnya dapat dilihat pada laman https://klc2.kemekeu.go.id/sertifikasi/uskp.

Pada tahun 2024, KP3SKP telah menggelar USKP sebanyak tiga periode. Periode I dilaksanakan pada bulan April 2024 untuk USKP A peserta baru. Periode II digelar di bulan Agustus 2024 untuk USKP A peserta baru. Sementara itu, Periode III digelar di bulan Desember 2024 untuk USKP A peserta mengulang, serta USKP B dan C untuk peserta baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK Nomor 175/PMK.01/2022, Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, salah satunya melalui USKP. Sertifikat Konsultan Pajak terdiri atas tiga tingkatan, yakni Tingkat A, Tingkat B, Tingkat C. Tingkat A menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi. Tingkat B menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, kecuali wajib pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara treaty partner dengan Indonesia. Sementara itu, Tingkat C menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak ornag pribadi dan badan secara penuh.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA