Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur ketentuan terkait konsultan pajak. Salah satu poin utama dalam pembahasan RPMK tersebut adalah perluasan kewajiban penyampaian laporan tahunan.
Melalui Sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (14/04/2026), disampaikan bahwa RPMK tersebut akan memperluas cakupan kewajiban pelaporan. Kewajiban ini tidak lagi terbatas pada individu konsultan pajak, tetapi juga mencakup kantor konsultan pajak sebagai entitas usaha. Kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap penyusunan oleh PPPK.
Pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. “Pada PMK sebelumnya, subjek pelapor adalah konsultan pajak. Dalam RPMK ini ditambahkan kantor konsultan pajak, sehingga terdapat dua subjek pelapor,” jelas Ari.
Dalam sosialisasi RPMK tersebut, PPPK menegaskan bahwa kantor konsultan pajak akan menjadi objek pengawasan langsung pemerintah. Adapun laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh kantor konsultan pajak mencakup profil kantor, daftar konsultan dan pegawai, bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga laporan keuangan kantor. Sementara itu, konsultan pajak individu tetap diwajibkan menyampaikan laporan yang memuat identitas, bukti penyampaian SPT, serta rincian jasa perpajakan yang diberikan.
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022, setiap konsultan pajak dengan izin praktik aktif diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan. Kewajiban tersebut berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya diterbitkan sebelum tahun 2026. Sementara itu, konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Ketentuan pelaporan tahunan konsultan pajak dapat dibaca melalui artikel berikut ini: Tak Lewat SIKOP, Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025 Wajib via Tautan Khusus.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah juga kembali mengimbau dan turut menginformasikan bahwa laporan tahunan konsultan pajak Tahun 2025 tetap wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Sementara itu, laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) harus disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Sejalan dengan edaran tersebut, dalam RPMK tersebut, Ari juga menyampaikan bahwa untuk mempermudah penyampaian laporan tahunan, konsultan pajak dimungkinkan dapat menyampaikan daftar perincian jasa perpajakan dan jasa lainnya secara bulanan. "Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua," jelas Ari.
Perlu diperhatikan, bagi konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikannya tidak tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Sementara itu, sanksi berupa pembekuan izin praktik hanya dikenakan terhadap konsultan pajak yang menyampaikan laporan secara tidak benar.
