
Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi di marketplace. Pemungutan dilaksanakan oleh 4 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk DJP, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Penunjukan keempat marketplace tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026. Pelaksanaan pada 1 Oktober 2026 ini merupakan hasil evaluasi kesiapan sistem pemerintah dan penyelenggara, yang ditetapkan lebih cepat dari masa penyesuaian yang sebelumnya ditargetkan pada 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini bukanlah pungutan pajak baru. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” jelas Bimo dalam siaran pers DJP Nomor SP-23/2026.
PMK 37/2025 mengatur pemungutan sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 yang dipungut otomatis saat transaksi tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan atau menjadi pelunasan PPh Final bagi pedagang.
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha kecil dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pelaku usaha tersebut dibebaskan dari pungutan oleh marketplace dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet. Perlu diingat, batasan omzet Rp500 juta tersebut dihitung dari akumulasi seluruh penghasilan usaha pedagang, baik yang bersumber dari toko online maupun toko fisik (offline).
Untuk kelancaran implementasi, DJP mengimbau para pedagang agar tidak khawatir dan segera memastikan kesesuaian data perpajakan serta kelengkapan dokumen pendukung pada akun marketplace masing-masing.
