Tax Learning

Bagaimana Regulasi BBNKB dan PKB atas Kendaraan Listrik?

Sebagai salah satu rencana strategis nasional dalam mendukung penggunaan energi bersih terbarukan, pemerintah melakukan percepatan adopsi kendaraan berbasis listrik dengan berbagai kebijakan serta insentif pajak bagi pengguna. Salah satu insentif fiskal yang diberikan yakni pengurangan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Regulasi Pajak Daerah Kendaraan Berbasis Listrik

Ketentuan pajak daerah sehubungan dengan kepemilikan kendaraan berbasis listrik telah diatur dalam regulasi hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD); dan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Permendagri 7/2025).

Ketentuan Tarif PKB dan BBNKB atas Kendaraan Berbasis Listrik

Ketentuan terkait PKB dan BBNKB atas kendaraan berbasis listrik diatur dalam UU HKPD. Pada Pasal 7 ayat (3) huruf d dijelaskan bahwa atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari PKB.

Merujuk pada ketentuan yang sama, dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d juga dijelaskan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB.

Selaras dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagri 7/2025, dijelaskan pula hal yang sama. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Ilustrasi Perhitungan PKB dan BBNKB atas Kendaraan Berbasis Listrik

Sudirman membeli mobil listrik dengan harga sebesar Rp500.000.000. Sesuai dengan regulasi di atas, kendaraan listrik termasuk dalam kategori kendaraan berbasis energi terbarukan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

PKB = Harga Kendaraan x Tarif PKB

PKB = Rp500.000.000 x 0%

PKB = Rp0

Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BBNKB = Harga Kendaraan x Tarif BBNKB

BBNKB = Rp500.000.000 x 0%

BBNKB = Rp0

Sudirman tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB atas kepemilikan mobil listrik karena kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan yang dibebaskan dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA