Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025, menunjukkan bahwa total saldo piutang perpajakan bruto yang tercatat mencapai Rp83,61 triliun. Nilai piutang pajak bruto ini mencatatkan peningkatan sebesar 10,99% jika dibandingkan dengan saldo piutang bruto pada akhir Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp75,34 triliun. Seiring dengan pertumbuhan saldo piutang bruto tersebut, DJP melakukan penyesuaian intensitas penagihan aktif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 298 keputusan Menteri Keuangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap 255 wajib pajak, dengan total utang pajak mencapai Rp1,73 triliun. Langkah ini menghasilkan pencairan piutang ke kas negara sebesar Rp27,29 miliar. Selain itu, tindakan penyanderaan (gijzeling) juga diterapkan terhadap 2 penanggung pajak yang menghasilkan pencairan sebesar Rp4,50 miliar.
Data ini menunjukkan adanya eskalasi penagihan, apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada tahun 2024, tindakan pencegahan dilakukan terhadap 212 penanggung pajak dengan nilai utang Rp831,68 miliar, yang menghasilkan pencairan sebesar Rp8,45 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023 pencairan dari tindakan pencegahan mencapai Rp50,41 miliar. Kenaikan jumlah wajib pajak yang dicegah pada tahun 2025, serta peningkatan nilai utang yang dicegah, mengindikasikan adanya intensifikasi langkah penagihan perpajakan oleh DJP.
Proses administratif pemeriksaan dan sengketa hukum juga turut menyumbang terhadap pertumbuhan piutang bruto. Sepanjang tahun 2025, DJP menerbitkan 268.245 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan senilai Rp104,37 triliun.
Sebagai informasi, di tahun 2025 DJP mengalokasikan penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp47,42 triliun, yang saldonya didominasi piutang macet sebesar Rp35,38 triliun. Dari penyisihan tersebut, piutang perpajakan yang diproyeksikan dapat direalisasikan DJP ke kas negara sebesar Rp36,20 triliun.




