Berita Nasional

Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Luar Negeri

Redaksi Ortax

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pemerintah melakukan pembaruan mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi melalui Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang menjadi aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, terdapat pembahasan mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri. Lalu, apa saja ketentuan terbarunya? Simak infografis berikut!

1

Anda dapat melihat ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini:

Kriteria dalam Menentukan Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

WNI Bisa Jadi Subjek Pajak Luar Negeri, Bagaimana Kriterianya?

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA