Tax Learning

Pemerintah Tambah Komoditas Pertanian yang Dikenakan Kebijakan Impor

Redaksi Ortax

24 September 2025

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 (Permendag 31/2025), pemerintah melakukan penyesuaian atas jenis komoditas yang diberlakukan kebijakan impor.

Komoditas yang dimaksud adalah ubi kayu serta produk turunannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) 31/2025. Dengan perubahan ini, komoditas pertanian dan peternakan yang diberlakukan kebijakan impor yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, dan ubi kayu dan produk turunannya.

Pada lampiran I bagian VII, terdapat 3 kelompok kode HS terkait ubi kayu dan produk turunannya. Pertama, pos 07.14 dengan uraian barang berupa ubi kayu, arrowroot, salep, Jerusalem artichokes, ubi jalar serta akar-akaran dan bonggol-bonggolan semacam itu yang mengandung banyak pati atau inulin, segar, dingin, beku atau dikeringkan, dalam bentuk irisan maupun tidak atau dalam bentuk pelet; empulur sagu. Kedua, pos 11.06 dengan uraian barang berupa tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran polongan dikeringkan dari pos 07.13, dari sagu atau dari akar atau bonggol dari pos 07.14 atau dari produk Bab 8. Ketiga, kode 11.08 dengan uraian barang berupa pati dan inulin.

Permendag 31/2025 diundangkan 22 September 2025 dan berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam masa peralihan, ketentuan ini tidak berlaku terhadap impor ubi kayu dan produk turunannya yang dikapalkan sebelum berlakunya Permendag ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).

Permendag 31/2025 merupakan perubahan pertama atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 (Permendag 18/2025). Permendag ini terbit serangkaian dengan deregulasi kebijakan impor atas komoditas-komoditas tertentu yang seluruhnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA