Pemerintah Indonesia resmi memperbarui skema fasilitas tarif bea masuk atas barang impor asal Jepang sebagai bagian dari komitmen liberalisasi perdagangan dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Pembaruan ini mencakup penambahan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), perluasan cakupan User Specific Duty Free Scheme (USDFS), serta jadwal penurunan tarif secara bertahap.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 (PMK 60/2026) yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK 50/PMK.010/2022. Lewat PMK 60/2026, pemerintah menetapkan tarif preferensi baru atas HS Code tertentu yang diterapkan secara bertahap dalam 6 periode.
Penurunan tarif preferensi atas HS Code mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2026, dan akan terus dievaluasi setiap tahun hingga mencapai tarif permanen pada 1 Januari 2031 sesuai kesepakatan kedua negara.
Selain penurunan tarif preferensi, pemerintah juga menyesuaikan Tariff Rate Quota (TRQ) dengan batasan kuota impor sebesar 8.500 ton per tahun. Lewat mekanisme tersebut, impor barang tertentu dari Jepang yang masih dalam batas kuota (in-quota) hanya dikenai tarif preferensi Rp450 per kilogram.
Namun, jika volume impor melampaui kuota tahunan (out-quota), barang tersebut akan dikenai tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN). Pengurangan kuota akan berjalan otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW), sehingga importir diimbau memantau sisa kuota secara berkala.
Lebih lanjut, pemerintah juga memperluas fasilitas USDFS dengan memberikan tarif bea masuk 0% bagi impor bahan baku tertentu asal Jepang guna mendukung industri dalam negeri. Namun, fasilitas tersebut dikecualikan bagi barang sisa produksi (scrap), khususnya produk besi dan baja dengan kode HS 7208 dan HS 7209. Barang sisa produksi tersebut dikenai tarif bea masuk sebesar 5,25% dengan batas maksimal 65% dari volume scrap tahun sebelumnya. Jika melebihi batas, tarif bea masuk umum akan diberlakukan.
Untuk memberikan kepastian hukum dan biaya termurah bagi pelaku usaha, PMK 60/2026 juga turut menegaskan bahwa jika tarif bea masuk umum (MFN) ternyata lebih rendah dari tarif preferensi IJEPA, maka tarif MFN yang digunakan. Sementara itu, bagi barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah terdaftar sebelum aturan PMK 60/2026 terbit, prosesnya tetap mengikuti ketentuan kepabeanan yang lama.




