Berita Nasional

Pemerintah Kaji Penerapan Windfall Tax di Tengah Lonjakan Harga Komoditas

Di tengah eskalasi konflik geopolitik global, Pemerintah Indonesia tengah membuka peluang untuk menerapkan kebijakan windfall tax atau pajak atas keuntungan tidak terduga dari sektor komoditas. Wacana ini muncul akibat memanasnya harga berbagai komoditas di pasar global yang disebabkan oleh konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah.

Windfall tax adalah bentuk pajak khusus yang dikenakan pad suatu industri atau perusahaan karena pendapatan di luar perkiraan normal. Fokus dari windfall tax adalah untuk mengalihkan sebagian keuntungan berlebihan yang didapatkan pengusaha komoditas akibat perubahan situasi pasar yang tiba-tiba.

Pertimbangan pemerintah untuk mengkaji implementasi windfall tax sangat dipengaruhi oleh tekanan fiskal yang kian berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat dan Israel sejak Februari 2026. Salah satu dampak nyata yang terlihat adalah melonjaknya harga minyak mentah Brent yang menembus angka USD104 per barel pada 16 Maret 2026, sangat jauh dibandingkan asumsi APBN 2026. Selain minyak, komoditas andalan ekspor Indonesia seperti Crude Palm Oil (CPO), nikel, emas, dan tembaga juga diproyeksikan mengalami tren kenaikan harga yang signifikan di tengah krisis ini.

Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa opsi penerapan windfall tax sangat mungkin diambil. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan dieksekusi apabila lonjakan harga komoditas tersebut menunjukkan tren dalam jangka panjang, dan bukan sekadar kenaikan harga yang bersifat sementara. "Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit. Makanya itu bisa kita kenakan windfall tax," ungkapnya Selasa (17/3/2026).

Dari sisi hukum, pemerintah telah menyiapkan skenario melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila kondisi darurat ekonomi mengharuskan. Dalam laporannya pada Sidang Kabinet, Airlangga memaparkan bahwa dengan Perpu tersebut, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengenakan pajak tambahan guna mengkompensasi potensi melebarnya defisit anggaran yang bisa melampaui 3% akibat kebutuhan subsidi energi

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang disahkan. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah masih belum memiliki angka pasti terkait eskalasi harga, sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut. "Kita lihat saja, belum diputuskan karena angkanya tidak ada. Angka kenaikan komoditas kan belum. Kalau itu kan kita harus tanya, lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuma spike aja sih tidak," ujarnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA