Berita Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi KPBU sebagai Sumber Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Foto: Youtube Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia.

Pemerintah pusat kembali menekankan pentingnya diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan daerah di tengah terbatasnya kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah dinilai perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat dengan mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif, termasuk melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2026, pemerintah menilai skema KPBU dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur daerah tanpa memberikan tekanan besar terhadap kas daerah pada tahap awal proyek.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa sejumlah daerah mulai menunjukkan keberhasilan dalam memanfaatkan KPBU sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Salah satu contoh yang disoroti ialah implementasi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kota Madiun.

Menurut Bima, Pemerintah Kota Madiun berhasil menyediakan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa membebani APBD secara signifikan pada tahap awal proyek. Infrastruktur penerangan jalan dibangun terlebih dahulu oleh pihak swasta melalui mekanisme pendanaan mandiri, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap melalui aliran penerimaan Pajak Penerangan Jalan.

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Putut Hari Satyaka, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap melaksanakan pembangunan infrastruktur tanpa harus menyediakan anggaran besar di awal pelaksanaan proyek.

Menurut Putut, bentuk pembiayaan tersebut dapat memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan potensi penerimaan daerah yang bersifat berulang sebagai dasar pembayaran proyek jangka panjang. Dengan demikian, APBD dapat tetap difokuskan pada kebutuhan prioritas lainnya.

Selain aspek pembiayaan, skema KPBU dinilai mampu menciptakan hubungan yang lebih terukur antara penerimaan pajak daerah dan manfaat layanan publik yang diterima masyarakat. Dalam konteks proyek PJU, penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur penerangan jalan yang lebih memadai.

Ke depan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen memperluas pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pengembangan proyek KPBU. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi pola pembiayaan pembangunan daerah dari yang sebelumnya bergantung pada transfer pusat menuju pembiayaan yang lebih mandiri, inovatif, dan berkelanjutan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA