Tax Learning

Ketentuan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Lewat SPHP

Dewa Suartama

14 July 2025

Pada proses pemeriksaan pajak, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP disampaikan kepada wajib pajak dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Format SPHP

Menurut Pasal 1 Angka 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Penyampaian SPHP harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang diberitahukan melalui SPHP ini disampaikan oleh pemeriksa pajak baik secara langsung atau melalui faksimile. Berikut ini adalah contoh dari format SPHP yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak:

Perubahan SPHP

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat melakukan revisi 1 kali atas SPHP. Revisi dapat dilakukan jika terdapat data baru atau data yang semual belum terungkap saat pengujian. Revisi dapat dilakukan sepanjang:

  • data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;
  • undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada wajib pajak; dan
  • masih dalam jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Batas Waktu Tanggapan SPHP

Apabila telah menerima SPHP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memberi tanggapan tertulis dan menandatangani SPHP. PMK 15/2025 mengubah jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP yang sebelumnya paling lama 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Dalam tanggapan tersebut, wajib pajak dapat:

  1. menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;
  2. menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; atau
  3. tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.

Format tanggapan SPHP dapat dilihat pada Lampiran BB PMK 15/2025.

Konsekuensi Tidak Menyampaikan Tanggapan SPHP

Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan, SPHP akan menjadi dasar penghitungan pajak terutang dalam surat ketetapan pajak sebagai hasil dari pemeriksaan. Apabila terdapat hal yang tidak disetujui, wajib pajak sebaiknya menyampaikan tanggapan atas SPHP. Selain itu, wajib pajak juga perlu hadir dalam pembahasan akhir. Jika menyampaikan tanggapan dan hadir dalam pembahasan, ketetapan pajak akan diterbitkan berdasarkan pembahasan akhir antara wajib pajak dan tim pemeriksa.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA