Pada proses pemeriksaan pajak, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP disampaikan kepada wajib pajak dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
Menurut Pasal 1 Angka 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Penyampaian SPHP harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang diberitahukan melalui SPHP ini disampaikan oleh pemeriksa pajak baik secara langsung atau melalui faksimile. Berikut ini adalah contoh dari format SPHP yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat melakukan revisi 1 kali atas SPHP. Revisi dapat dilakukan jika terdapat data baru atau data yang semual belum terungkap saat pengujian. Revisi dapat dilakukan sepanjang:
Apabila telah menerima SPHP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memberi tanggapan tertulis dan menandatangani SPHP. PMK 15/2025 mengubah jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP yang sebelumnya paling lama 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Dalam tanggapan tersebut, wajib pajak dapat:
Format tanggapan SPHP dapat dilihat pada Lampiran BB PMK 15/2025.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
18 February 2025