Tax Learning

Pedoman Pembukuan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai

Pembukuan tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan transaksi, tetapi juga instrumen pengawasan yang menjadi dasar pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban cukai. Kewajiban pembukuan bagi pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) diatur dalam UU KUP dan UU Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 104/2024).

Kewajiban Pembukuan Cukai

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 1 angka 15 PMK 104/2024 menjelaskan bahwa pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cukai, dijelaskan beberapa jenis wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan yakni pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur yang wajib memiliki izin. Lebih lanjut, Pasal 2 PMK 104/2024 juga mengatur secara spesifik jenis wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, antara lain:

  1. importir;
  2. eksportir;
  3. pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS);
  4. pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB);
  5. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
  6. pengusaha pengangkutan;
  7. pengusaha pabrik;
  8. pengusaha tempat penyimpanan;
  9. importir BKC;
  10. penyalur yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC; dan/atau
  11. pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Sementara itu, terdapat pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, yakni pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin NPPBKC, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin NPPBKC. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala tentang BKC yang selesai dibuat kepada kepala kantor KPP.

Prosedur Penyelenggaraan Pembukuan Cukai

Mengacu pada Pasal 16A UU Cukai, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya BKC. Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh menteri keuangan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 104/2024, dalam penyelenggaraan pembukuan cukai, catatan mengenai sediaan barang harus memuat informasi mengenai:

  1. jenis;
  2. spesifikasi;
  3. jumlah pemasukan dan pengeluaran; dan
  4. dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

Berikutnya, mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 104/2024, wajib pajak yang melakukan pembukuan cukai, memiliki kewajiban untuk mengikhtisarkan pembukuan ke dalam laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut kemudian dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. disusun dan disajikan berdasarkan SAK yang berlaku di Indonesia;
  2. disusun dan disajikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun; dan
  3. wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang menandatanganinya.

Adapun buku, catatan, dokumen, surat, dan laporan keuangan yang menjadi bukti dasar pembukuan dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik yang harus dilegalisasi. Legalisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi. Di samping itu, atas laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan termasuk data elektronik, wajib disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan.

Sebagai informasi, Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) UU Cukai dijelaskan bahwa pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta. Sementara itu, pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran yang tidak melakukan pencatatan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10 juta.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

cukai,
bea cukai
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA