Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) menegaskan bahwa implementasi pajak karbon di Indonesia masih ditunda. “Ini (implementasi pajak karbon) hanya delay. Kita akan melihat saat yang tepat untuk mengimplementasikan pajak karbon,” ujar Analis Kebijakan Senior DJSEF Hadi Setiawan, pada Kamis (24/9/2026).
Kebijakan pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 2021. Dalam penjelasan UU HPP, disebutkan bahwa mulai 2025 dan seterusnya, pemerintah melakukan implementasi perdagangan karbon secara penuh serta memperluas sektor yang dikenai pajak karbon. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sektor terkait, kondisi ekonomi, kesiapan pelaku usaha, serta dampak dan skala kebijakan.
Menurutnya, salah satu pertimbangan penundaan pajak karbon adalah capaian penurunan emisi nasional hingga 2024 yang telah melampaui target. Target penurunan emisi Indonesia sebelumnya ditetapkan sebesar 31,89%, sedangkan realisasinya mencapai 35% bahkan 43,2% dengan dukungan internasional.
Hadi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pengembangan pasar karbon, sedangkan pajak karbon ditempatkan sebagai instrumen alternatif apabila mekanisme pasar karbon belum mampu mencapai target pengurangan emisi. “Di masa depan, mungkin jika NDC tidak mencapai target, pajak karbon bisa diimplementasikan,” ungkapnya. Sebagai informasi, Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan komitmen setiap negara dalam Paris Agreement yang memuat target dan strategi pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu implementasi pajak karbon. Hadi menjelaskan bahwa sebagian besar pembangkit listrik saat ini masih menggunakan bahan bakar fosil sehingga pengenaan pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya energi. “Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi. Itu bisa menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.
Untuk mengurangi dampak ekonomi apabila pajak karbon diterapkan, ia mengungkapkan bahwa pemerintah dapat menggunakan mekanisme revenue cycling, yaitu mengarahkan kembali penerimaan pajak untuk mendukung kelompok yang terdampak. Salah satu opsi yang disebut adalah menyalurkan penerimaan kepada masyarakat berpendapatan rendah, seperti kelompok desil 1 hingga desil 4.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak karbon juga dapat diarahkan untuk mendukung pemanfaatan teknologi hijau. Alokasi tersebut dapat diarahkan membantu masyarakat beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi.
