Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1120/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66896/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 1120/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZSW, S.E., M.M.,jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-179/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur PT QWE;

Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada FGH, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0204/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66896/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014;
  3. Menetapkan tidak terdapat Bea Keluar yang terhutang (Nihil);

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Februari 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66896/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian Banding PT QWE, NPWP 0X.XXX.0X.X.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000164 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66896/PP/M.XVIIA/40/2015 tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000164 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi barang diberitahukan Palm Wax SM 2000 dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014, klasifikasi diberitahukan Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp5.404.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.01/2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp     10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X