Putusan Mahkamah Agung Nomor : 410/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005081.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 410/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT GHJ, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jl. H.R. AA Kav. X-X Nomor X Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur PT GHJ;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal CC;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-241/BC.06/2020, tanggal 28 Juli 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005081.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;
  2. Perhitungan jumlah Bea Keluar oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Perhitungan jumlah Bea Keluar yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp. 833.669.000;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Agustus 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005081.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018, atas nama: PT GHJ, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jl. H.R. AA Kav. X-X No. X Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor: 000305 tanggal 27 November 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,284.03/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp18.454.668.000,00 (delapan belas milyar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Juni 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 005081.40 terkait pemeriksaan sidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Penetapan Atas Keberatan PT GHJ terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 17.620.999.000;
  3. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 juncto KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 4 April 2019; dan
  4. Mengadili dan memutuskan bahwa Bea Keluar Pemohon Peninjauan Kembali hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya sebagaimana disesuaikan dengan Nota Kesepahaman 31 Maret 2017 yaitu atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000305 tanggal 27 November 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar sebesar 5%;
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Juli 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor : 000305 tanggal 27 November 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,284.03/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp18.454.668.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 04 April 2019 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor : 000305 tanggal 27 November 2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor : 000305 tanggal 27 November 2018 yang terkait dengan :
    Uraian Diberitahukan  Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan
    Jenis Barang Konsentrat Tembaga
    dan Mineral Ikutannya
    Konsentrat Tembaga
    dan Mineral Ikutannya
     
    Satuan Barang TNE TNE  
    Jumlah Barang 21.010,00 21.010,00 -
    Pos Tarif  26030000  26030000 -
    Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50)
    Harga Ekspor 2.230,00 2.392,10 (162,10)
    N. Tukar Mata Uang 14.688 14.688 -
    Bea Keluar 34.408.330.000 55.364.235.933  20.955.907.000
    Sanksi Administrasi - - -

yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Agung memperbaiki amar pertimbangan putusan Pengadilan Pajak a quo, karena kekurangan pembayaran bea keluar tersebut sebagai akibat atas perbedaan :

  1. Pengenaan tarif bea keluar dari 5% menjadi 7,5%
  2. Penentuan harga ekspor disebabkan perbedaan hasil pengujian kadar kandungan konsentrat tembaga. Terkait jumlah barang tidak terdapat selisih namun dalam kadar kandungan yang berbeda hal tersebut mengakibatkan tagihan dikarenakan selisih tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 134 tahun 2012 dan dilakukan secara terukur berdasarkan 3 (tiga) pilar dalam hukum administrasi yang mencakup Kewenangan dan Prosedure serta substansi sudah benar. Sedangkan perlakuan atas implementasi tarif yang keliru dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) melalui penerbitan keputusan a quo telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan menghasilkan tarif bea keluar semula 5% menjadi 7,5% dan kadar kandungan semula Tembaga (Cu) 28,40% menjadi Tembaga (Cu) 29,99% maka dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali sesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 menjadi sebesar Rp20.955.907.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GHJ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradian Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X