Putusan Mahkamah Agung Nomor : 401/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 25 November 2019 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 401/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT SDF, beralamat di Jalan YY, Nomor X, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT SDF;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa HJ, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-196/BC.06/2020, tanggal 8 Juni 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 25 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  2. Menetapkan kembali perhitungan tarif PPnBM atas impor 28 (dua puluh delapan) unit mobil Mazda6 5HB RHD (CE 2488) 6EAT-GCCCRAJ (4x2) A/T pada pos 11 sampai dengan pos 38 dalam PIB Nomor 152548 tanggal 25 Maret 2019 tersebut menjadi 20% sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 25 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3241/KPU.01/2019 tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005604/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal8 April 2019, atas nama PT SDF, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan YY Nomor X, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, PT SDF, untuk seluruhnya;

Mengadili Sendiri dan Memutuskan:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 25 November 2019 dan dikirim tertanggal 27 November 2019 untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/-PP/M.XVIIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 25 November 2019 dan dikirim tertanggal 27 November 2019 untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-005604/NOTUL/KPU-T/KPU.01/-2019 tanggal 8 April 2019 dan (b) Surat Keputusan Nomor KEP-3241/-KPU.01/2019 tanggal 24 Mei 2019, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan PPnBM atas PIB Nomor 152548 tanggal 25 Maret 2019 yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
      Uraian Diberitahukan  Ditetapkan Kekurangan Kelebihan
    1 Bea Masuk 597,102,000 597,102,000 - -
    2 BMAD - - - -
    3 BMADS - - - -
    4 Cukai - - - -
    5 PPN 1,253,914,000 1,253,914,000 - -
    6 PPnBM 3,164,503,000 3,164,503,000 - -
    7 PPh Pasal 1,253,914,000 1,253,914,000 - -
    8 Denda -      
    9. …………        
    Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran - -
  1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali kekurangan bayar PPnBM dan biayabiaya lain yang yang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan telah terjadinya kesalahan penerapan ketentuan perpajakan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas penetapan tarif PPnBM ini ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2020 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3241/KPU.01/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005604/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 8 April 2019 atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Banding Nomor EMI-IMP/447/IX/2019 tanggal 27 September 2019 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan praesumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu pengajuan permohon Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu banding 60 (enam puluh) hari dihitung Surat Banding Nomor EMIIMP/447/IX/2019 tanggal 27 September 2019, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2019, sehingga pengajuan banding adalah 127 (seratus dua puluh tujuh) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X