Putusan Mahkamah Agung Nomor : 142/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72613/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 26 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tet


 

PUTUSAN
Nomor 142/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA, NPWP : 01.869.347.xxx, beralamat di Jalan A Blok B, Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ABC, S.H., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum BCD & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72613/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 26 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terbanding telah salah dan keliru dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 057667 tanggal 11 Februari 2014;
  2. Menyatakan batal Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terhadap PIB nomor: 057667 tanggal 11 Februari 2014 sekaligus menyatakan perhitungan Dalam Surat Penetapan Pabean adalah tidak terutang/Nihil;
  3. Menghukum Terbanding untuk mengembalikan pembayaran kepada Pemohon Banding atas pembayaran yang sudah dilakukan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 057667 tanggal 11 Februari 2014;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72613/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 26 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 02 April 2015, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.869.347.xxxx, beralamat di Jalan A Blok B, Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi 17xxx, dan menetapkan klasifikasi barang impor Hot Rolled Alloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 37mm, negara asal Jepang, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 057667 tanggal 11 Februari 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp11.119.000,00 (sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 72613/PP/M.VIIA/19/2016 yang diucapkan tanggal 26 Juli 2016 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 72613/PP/M.VIIA/19/2016 yang diucapkan tanggal 26 Juli 2016;

    DENGAN MENGADILI SENDIRI:

  3. Membatalkan:
    1. Menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) telah salah dan keliru dalam menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPKTNP”) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 2 April 2015 Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 057667 tanggal 11 Februari 2014;
    2. Menyatakan batal Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPKTNP”) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 2 April 2015 Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 057667 tanggal 11 Februari 2014 sekaligus menyatakan perhitungan Dalam Surat Penetapan Pabean adalah tidak terutang/Nihil;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk mengembalikan Pembayaran Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) Atas Pembayaran Yang Sudah Dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPKTNP”) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 2 April 2015 Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 057667 tanggal 11 Februari 2014;
      Dengan segala akibat hukumnya;
    4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan tarif Pabean yang telah dibayar sebesar Rp11.119.000,-;
    5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
 Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 02 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.869.347.xxxx; dan menetapkan klasifikasi barang impor Hot Rolled Alloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 37mm, negara asal Jepang, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 057667 tanggal 11 Februari 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp11.119.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 41.5 mm dalam PIB Nomor 057667 tanggal 11 Februari 2014 dengan pos tarif 7214.99.90.20 dengan bea masuk 5%, kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan bea masuk 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.119.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan, karena in casu berupa Penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor Hot Rolled Alloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 41.5 mm dalam PIB Nomor 057667 tanggal 11 Februari 2014 dengan pos tarif 7214.99.90.20 dengan bea masuk 5%, kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali (PK) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan bea masuk 10%, sehingga Pemohon PK diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.119.000,00 sudah benar karena atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berupa Inspection Certificate Nomor : 124-02001 tanggal 23 Januari 2014 yang diterbitkan oleh CDEs, Ltd., nama Supplier: Hanwa Co., Ltd., nama Customer: XXX Ind, sehingga importasi Hot Rolled Alloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 41.5 mm negara asal jepang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 057667 tanggal 11 Februari 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor : SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 02 April 2015 sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 15 - Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp11.119.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, oleh Prof. Dr. H.M. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx