Putusan Mahkamah Agung Nomor : 339/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkeku


PUTUSAN
Nomor 339/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2058/PJ/2019, tanggal 22 April 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
2. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2014 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
No Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor
- PPN yang dipungut sendiri
- PPN dipungut oleh pemungut

22.314.539.943
16.975.371.796
667.491.420
Total Penyerahan 39.957.403.159
2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1.697.537.186
3 Kredit PPN 15.247.639.051
4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (13.550.101.865)
5 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 13.581.714.212
6 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 31.612.347
7 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 31.612.347
8 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 63.224.694

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 November 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00850/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 22 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat, dan menetapkan PPN terutang menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:
- Ekspor Rp 22.314.539.943,00)
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 17.198.924.838,00)
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 667.491.420,00)
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00)
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00)
- Jumlah Rp 40.180.956.201,00
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00)
b. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 40.180.956.201,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.719.892.491,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 14.994.319.066,00)
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (13.274.426.575,00)
Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 13.581.714.212,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 307.287.637,00)
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 307.287.637,00)
Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 614.575.274,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00850/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 22 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00850/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 22 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp614.575.274,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penyerahan Ekspor sebesar Rp601.000,00
  2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00
  3. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp104.345.835,00;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan sepanjang koreksi yang tidak dipertahankan dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu, yang telah didukung dengan proses Uji Bukti, Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menunjukkan data/dokumen antara lain berupa Nota Debit, Usulan Pemusnahan Barang, Berita Acara Penghapusan Barang Rusak, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juncto Pasal 2, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Terbanding Nomor 24/PJ/2012;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp614.575.274,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:
- Ekspor Rp 22.314.539.943,00)
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 17.198.924.838,00)
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 667.491.420,00)
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00)
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00)
- Jumlah Rp 40.180.956.201,00
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00)
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 40.180.956.201,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.719.892.491,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 14.994.319.066,00)
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (13.274.426.575,00)
Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 13.581.714.212,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 307.287.637,00)
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 307.287.637,00)
Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 614.575.274,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H DPN,S.H.,M.S.

ttd.

Dr. H. EML,S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H.KWZ,S.H.,M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 10.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.484.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X