Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3442/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 3442/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-690/PJ/2015, tanggal 16 Februari 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan RTY, ASD, Aceh Tamiang d/a Jalan FGH Kav. XX-X0, JKL Lantai XX, Jakarta 10350, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-384/WPJ.25/2011 sehingga perhitungan PPN November 2008 adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan
Total Penyerahan 
PPN Keluaran 
PPN Masukan
PPN Kurang/(Lebih) Bayar 
Dibayar dengan NPWP Sendiri
PPN YMH dibayar/(lebih) dibayar 
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah YMH dibayar/(lebih) dibayar 

4.297.166.340
6.651.661.820
                         0
  10.948.828.160
429.716.634
       705.745.501
(276.028.867)
                         0
0
                         0
(276.028.867)


Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 08 Maret 2012;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00015/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-060096-2008, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. RTY, ASD, Aceh Tamiang d/a Jl. FGH Kav. XX-X0, JKL Lt.XX Jakarta 10350, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1.





2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut 
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 
e. Jumlah seluruh penyerahan 
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 
Pajak yang dapat diperhitungkan 
Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
PPN yang kurang bayar 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 

Rp                          0,00
Rp     4.297.166.340,00
Rp                          0,00
Rp     6.651.661.820,00
Rp   10.948.828.160,00
Rp        429.716.634,00
Rp        445.742.142,00
Rp       (16.025.508,00)
Rp        276.028.867,00
Rp        260.003.359,00
Rp        260.003.359,00
Rp        520.006.718,00


Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 19 November 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 19 November 2014, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
3.2.  Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-384/WPJ.25/2011 tanggai 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00015/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-384/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00015/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp520.006.718,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang Terkait Dengan Perolehan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis Sebesar Rp2.880.000,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, karena in casu Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp520.006.718,00; dengan perincian sebagai berikut:
1.





2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut 
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 
e. Jumlah seluruh penyerahan 
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 
Pajak yang dapat diperhitungkan 
Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
PPN yang kurang bayar 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 

Rp                          0,00
Rp     4.297.166.340,00
Rp                          0,00
Rp     6.651.661.820,00
Rp   10.948.828.160,00
Rp        429.716.634,00
Rp        445.742.142,00
Rp       (16.025.508,00)
Rp        276.028.867,00
Rp        260.003.359,00
Rp        260.003.359,00
Rp        520.006.718,00


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. CQT, S.H.)
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X