Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3524/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 3524/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor D, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-255/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagai berikut;
    Nama Vendor Jenis Jasa DPP
    PPh 26
    Tarif
    menurut PB
    PPh 26
    Menurut PB
    Tarif
    menurut TB
    PPh 26
    Menurut TB
    Koreksi
    ABC AG+Co, Jerman IT/IS Charges 53.165.956 15% 7.974.855 20% 10.633.191 2.658.336
    ABC AG+Co, Jerman Product & Program Support 6.390.013 15% 958.509 20% 1.278.003 319.494
    ABC AG+Co, Jerman Brand License 62.172.460 15% 9.325.741 20% 12.434.492 3.108.751
    ABC Taipei, Taiwan Commision 214.264.277 10% 21.426.428 20% 42.852.855 21.426.427
    ABC Pvt Ltd, India Commision 2.636.797 10% 263.667 20% 527.359 263.692
    Total   39.949.200   67.725.901 27.776.776
Bahwa sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Januari tahun pajak 2015 menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut Terbanding
(Rp.)
Ditambah/
(Dikurangi)
Menurut Pemohon
Banding
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 625.603.439 - 625.603.439
PPh Pasal 26 yang terutang 125.120.688 (27.776.776) 97.343.912
Kredit Pajak 97.343.912 - 97.343.912
Pajak yang tidak/kurang dibayar 27.776.776 (27.776.776) -
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 13.332.852 (13.332.852) -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 41.109.628 (41.109.628) -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Februari 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.429.xxxx, alamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 625.603.439,00
PPh Pasal 26 yang Terutang Rp   97.343.912,00
Kredit Pajak: Rp   97.343.912,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                   0,00
Sanksi Administrasi Rp                   0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                   0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009540.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.429.xxxx, alamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.429.xxxx, alamat di Jalan A Blok B Nomor C, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00016/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.071.429.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 sebesar Rp27.776.776,00 terkait dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa koreksi positif atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015 sebesar Rp27.776.776,00 terkait dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 Sebesar 20% yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu mengenai persoalan yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai dan beban pembuktian serta terikat doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori. Bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali karena telah menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai diantaranya berupa Certificate of Domicile (CoD) dalam form DGT-1 atas nama ABC Pte Ltd Singapore tertanggal 31 Maret 2015 maka dapat diyakini dan dipastikan oleh Majelis Hakim Agung bahwa ABC Co. Ltd, Taipei, Rehau AG+Co Jerman, dan ABC Pte Ltd merupakan penduduk dari masing-masing negara tersebut untuk tahun 2015, sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan melalui tax treaty yang dikenakan tidak melebihi dari 15% (lima belas persen), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Jerman, Indonesia - Singapore dan Indonesia – Taiwan, juncto Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, juncto Article 27 Vienna Convention, juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998, juncto Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 625.603.439,00
    PPh Pasal 26 yang Terutang Rp   97.343.912,00
    Kredit Pajak: Rp   97.343.912,00
    Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                   -
    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                   -
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                   -
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh  Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  AAA, S.H., M.H., dan  Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx