Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2444/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP /M.IB Tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telah berkeku
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2444/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor D, Jakarta 12xxx, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4904/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
BUT XXX, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Tax Officer BUT XXX;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP /M.IB Tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menerima seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding;
- Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tertanggal 23 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak (“SKPKB PPN”) Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;
- Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP /M.IB Tahun 2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama BUT XXX, NPWP 01.001.262.xxxx, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx,sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Barang Dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | Rp 2.516.760.027.050,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | Rp 251.676.002.705,00 |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 251.676.002.705,00 |
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | Rp 0,00 |
Sanksi Administrasi UU KUP | Rp 0,00 |
Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003330.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama BUT XXX, NPWP 01.001.262.xxxx, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama: BUT XXX, NPWP 01.001.262.xxxx, beralamat di AA Lantai B, Jalan C Nomor D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00202/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 23 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00110/287/11/081/16 tanggal 8 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.262.3-081.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp.2.160.233.434,00 atas jasa liquefaction yang diserahkan oleh PT Badak NGL kepada BUT XXX (Termohon Peninjauan Kembali) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp.2.160.233.434,00 atas jasa liquefaction yang diserahkan oleh PT Badak NGL kepada BUT XXX (Termohon Peninjauan Kembali) yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena atas DPP PPN Barang Dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 atas transaksi liquefaction service oleh PT BCD sebesar Rp2.160.233.434,00 dikenakan pada mata rantai proses penyerahan dan prosedur dan sbustansi penerbitan tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Lagi pula Liquefaction service adalah kegiatan pemrosesan gas bumi menjadi gas bumi cair (Liquified Natural Gas/LNG), dimana pemrosesan gas yang secara fisika dicairkan pada suhu sangat rendah (-160 derajat Celsius) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penyimpanan. Sedangkan Proses liquefaction service merupakan bagian dari kegiatan hulu migas, dengan demikian merupakan BKP/JKP terutang pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 jis Surat Ternading Nomor S-936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
DPP PPN Barang Dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Rp 2.516.760.027.050,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 251.676.002.705,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 251.676.002.705,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi UU KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.H. |
Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 10.000,00 3. Administrasi PK........ Rp 2.484.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.