Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2377/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2377/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Kav. B, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur PT XXX;

Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. BCD, S.H., M.H., CTA., dan kawankawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum kepada BCD & Partners (BCD Law Firm), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110-PK.Pajak/EJPTimes/2019, tanggal 23 Oktober 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. D, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5704/PJ/2019, tanggal 12 Desember 2019;

Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Budi Rahardjo, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 23 Desember 2019;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang dan salah menerapkan hukum dalam proses pemeriksaan Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan dan selanjutnya dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00281/WPJ.21/-KP.0605/RIK.SIS/2017 tanggal 20 September 2017 Daftar Temuan Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2018, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PHP-00188/WPJ.21.06/2018 tertanggal 26 Juni 2018, Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/Tahun Pajak Januari-Desember 2016 tertanggal 11 Juli 2018 a quo;
  6. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00363/207/16/046/18 Masa pajak Januari 2016 tanggal 20 Juli 2018 a quo;
  7. Menyatakan batal dan tidak sah surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana Surat Nomor S-3639/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 yang dikeluarkan Tergugat;
  8. Menyatakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan serta mematuhi semua kewajiban setoran Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo secara benar;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 11 Januari 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3639/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT XXX, NPWP 02.021.481.xxxx, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Kav. B, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan atau mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon/semula Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena di dasarkan pada kebohongan dan tipu mulihat Termohon/semula Tergugat;
  3. Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010532.99/2018/pp/m.va/tahun 2019 tanggal 13 agustus 2019 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan Termohon/semula Tergugat telah melakukan kebohongan dan tipu muslihat serta menyalahgunakan kewenangannya yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar (AAUPB) dalam Pemeriksaan Pajak 2016 hingga terbitnya surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum Pemeriksaan Pajak 2016 serta seluruh produk dan tindakan hukum yang dilakukan Termohon/semula Tergugat karena terbit tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum SKPKB yang diterbitkan Termohon/semula Tergugat tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam pemeriksaan pajak a quo;
  7. Menyatakan Pemohon/semula Penggugat telah memenuhi semua ketentuan perpajakan dalam pemeriksaan serta tidak memiliki utang pajak dalam perkara a quo;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon/semula Tergugat;
Atau:
Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3639/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat NPWP 02.021.481.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-3639/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu dengan tidak adanya pernyataan dan alasan-alasan ketidaksetujuan dan ketidakhadiran dalam undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan/atau tidak dihadiri oleh pihak yang dapat mewakili Penggugat maka pelaksanaan iktikad baiknya diragukan, dengan demikian sebagaimana didalilkan oleh Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pada dasarnya Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menyetujui hasil pemeriksaan adalah telah benar menurut hukum dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx