Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3640/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 3640/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5446/PJ/2019, tanggal 29 November 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Jalan K.H. CC Nomor X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Keuangan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Membatalkan koreksi terbanding atas DPP PPN penjualan Gas Bumi - Non Komoditi (service) sebesar Rp474.385.563.899,00 menjadi Nihil;
  4. Mengubah Pajak yang masih harus dibayar dari semula sebesar Rp70.209.063.450,00 menjadi Nihil;

Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00946/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. K.H. CC No. X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0, sehingga PPN Masa Pajak September 2013 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rupiah
a. Dasar Pengenaan Pajak 12.623.176.993
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 5.017.772
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 5.017.772
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) -
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e) -
g. Sanksi Administrasi -
h. Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar (f+g) -

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00946/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di JI. K.H. CC No. X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di JI. K.H. CC No. X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00946/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penjualan Gas Bumi - Non Komoditi (Service) Masa Pajak September 2013 sebesar Rp474.385.563.899,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata didalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penjualan Gas Bumi - Non Komoditi (Service) Masa Pajak September 2013 sebesar Rp474.385.563.899,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapar error facti dan error jurist. Dengan demikian Majelis Hakim Agung membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan karena in casu persoalan juridis fiskal dengan KTUN in litis atas penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena diperoleh petunjuk bahwa dalam proses penjualan gas bumi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali, terdapat unsur biaya atau jasa transmisi dan distribusi dalam unsur penyerahan BKP, sehingga tidak dikecualikan dari pengenaan PPN dan secara mutatis muntadis terdapat konsekuensi perpajakan seketika yang timbul terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp474.385.563.899,00 atas Penjualan Gas Bumi - Non Komoditi (Service). Hal ini dapat dipertegas unsur biaya atau jasa transmisi terdapat dalam kontrak perjanjian jual beli gas yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pelanggan, jelas disebutkan bahwa isi dari kontrak perjanjian tersebut adalah terkait dengan Jual Beli dan Penyaluran Gas yang didukung dengan bukti invoice/tagihan nilai tagihan berdasarkan volume dari gas bumi yang dijual (dalam satuan m3 atau MMSCF); yang dikalikan tarif dengan menggunakan tetapan mata uang Rupiah dan nilai tagihan berdasarkan kandungan kalori/energy dari gas bumi yang dijual (dalam satuan MMBTU); yang dikalikan tarif dengan menggunakan tetapan mata uang USD dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp70.209.063.450,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak  
    a. Ekspor Rp                            -
    b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   474.435.741.571
    c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp     12.572.999.321
    d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                            -
    e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN  
    f. Jumlah Rp   487.008.740.892
    Penghitungan PPN Kurang Bayar  
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp     47.443.574.157
    b. Dikurangi:  
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri Rp              5.017.772
    Jumlah Rp              5.017.772
    c. Diperhitungkan SKPPKP  
    d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp              5.017.772
    e. PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp     47.438.556.385
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  
    PPN yang kurang dibayar Rp     47.438.556.385
    Sanksi administrasi  
    Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp     22.770.507.065
    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp     70.209.063.450

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT FGH;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X