Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3560/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 3560/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5504/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh DF, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 1.815.325.222,-. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012:

Keterangan Per Keputusan
Keberatan (Rp)
Per Permohonan
Banding (Rp)
PPN Kurang Bayar 181.533.984 0
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 87.136.312 0
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0
Jumlah Pajak YMH Dibayar  268.670.296 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01268/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Mei 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  
- Ekspor Rp     23.937.091.826,00
- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp   102.105.700.564,00
- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp       6.500.043.331,00
Jumlah Rp   132.542.835.721,00
Pajak Keluaran Rp     10.210.568.582,00
Pajak Masukan Rp     10.385.691.015,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp         175.122.433,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp          175.122.433,00
Pajak yang kurang dibayar Rp                            0,00
Sanksi administrasi Rp                            0,00
Pajak yang masih harus dibayar Rp                            0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 September 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01268/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Mei 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017 atas nama PT DFG, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017 atas nama PT DFG, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01268/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Mei 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp1.815.325.222,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp1.815.325.222,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu pembentukan pulau batan sebagai kawasan bebas bertujuan untuk mendorong ekspor melalui pengembangan wilayah yang dibentuk khusus sesuai tujuan tersebut, makaa pemasukan BKP dari tempat dan dalam daerah pabean ke kawasan bebas diberikan fasilitas tidak dipungut PPN, sehingga penyerahan BKP tidak dipungut PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 juncto 8 ayat (2) PMK Nomor Nomor 45/PMK.03/2009 junctis PMK Nomor 240/PMK.03/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak  
    - Ekspor Rp    23.937.091.826,00
    - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp  102.105.700.564,00
    - Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp      6.500.043.331,00
    Jumlah Rp  132.542.835.721,00
    Pajak Keluaran Rp    10.210.568.582,00
    Pajak Masukan Rp    10.385.691.015,00
    Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp        175.122.433,00)
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp         175.122.433,00
    Pajak yang kurang dibayar Rp                           0,00
    Sanksi administrasi Rp                           0,00
    Pajak yang masih harus dibayar Rp                           0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X