Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3301/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70655/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 3 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 3301/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2727/PJ/2016, tanggal 5 Agustus 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


PT FGH, beralamat di FF XX Lt.X, Jalan Let. Jend. SS Kav.XX, Jakarta Barat, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70655/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 3 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk Masa Pajak Juli 2006 adalah sebagai berikut:

Keterangan Menurut
Pemohon
Banding
(Rupiah)
Menurut
Terbanding
(Rupiah)
Koreksi yang
dimohonkan
untuk
dibatalkan
Dasar Pengenaan Pajak 44.356.164,00 725.895.378,00 681.539.214,00
Pajak Keluaran 4.435.616,00 72.589.538,00 68.153.922,000
Pajak Masukan 192.170.810,00 192.170.810,00 -
PPN Kurang (Lebih) Bayar (187.735.194,00) (119.581.272,00) 68.153.922,000
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 187.735.194,00 187.735.194,00 -
PPN Kurang (Lebih) Bayar - 68.153.922,00 68.153.922,000
Dibayar dengan SSP - - -
PPN Kurang (Lebih) Bayar - 68.153.922,00 68.153.922,000
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP - - -
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP - 68.153.922,00 68.153.922,00
Pajak yang masih harus dibayar - 136.307.844,00 136.307.844,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70655/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 3 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00027/207/06/056/13 tanggal 23 Desember 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FF XX Lt.X, Jalan Let. Jend. SS Kav.XX, Jakarta Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak: - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp      44.356.164,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp        4.435.616,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    192.170.810,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp  (187.735.194,00)
Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp    187.735.194,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp                     0,00
Sanksi Administrasi: Rp                     0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                     0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70655/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 3 Mei 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70655/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 3 Mei 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-550/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00027/207/06/056/13 tanggal 23 Desember 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FF XX Lantai X, Jalan Let.Jend. SS Kavling XX, Jakarta Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-550/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00027/207/06/056/13 tanggal 23 Desember 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp681.539.214,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp681.539.214,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan yang telah pula dilakukannya sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena penyerahan yang dilakukan berada di luar yurisdiksi hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak: - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp      44.356.164,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp        4.435.616,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    192.170.810,00
    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp  (187.735.194,00)
    Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp    187.735.194,00
    Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp                     0,00
    Sanksi Administrasi: Rp                     0,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                     0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X