Putusan Mahkamah Agung Nomor : 753/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan


 

PUTUSAN
Nomor 753/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5310/PJ/2018, tanggal 19 Desember 2018; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Juni 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Lawan


PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Bungo, Jambi, (Alamat Korespondensi: JKL  Menara X Lt. X0, Jalan ZXC, Nomor XX, VBN, Menteng, Jakarta Pusat 10350), yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur PT QWE;

Termohon Peninjauan Kembali Kedua;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

No. Uraian Pemohon Banding (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.1. Ekspor 0,00
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.520.725.553,00
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.538.449.680,00
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 30.216.000,00
    a.6. Jumlah  24.089.391.233,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  0,00
c. Jumlah seluruh Penyerahan 24.089.391.233,00
d. Atas Impor BKP/ BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean/Pemungut Pajak/Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
    d.1. Impor BKP 0,00
    d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00
    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00
    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
    d.6. Peny. Aktiva Tetap yang mnrt Tujuan Semula tdk Diperjualbelikan 0,00
    d.7. Jumlah 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.852.072.556,00
b. Dikurangi:
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 403.259.307,00
    b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.461.720.940,00
    b.5. Lain-lain 0,00
    b.6 Jumlah 1.864.980.247,00
c. Diperhitungkan:
    c.1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan 1.864.980.247,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (12.907.691,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 12.907.691,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena Pembetulan) 0,00
c. Jumlah 12.907.691,00
4. PPN yang kurang dibayar 0,00
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) 0,00
g. Jumlah 0,00
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Mei 2015;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor 70848/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1214/WPJ.27/2014 tanggal 18 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/11/332/13 tanggal 29 November 2013 Masa Pajak November 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/WPJ.27/KP.0203/2014 tanggal 5 November 2014, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-XXX.00X, alamat Desa RTY, ASD, FGH, Bungo, Jambi, Alamat Korespondensi di JKL Menara X Lt.X0, Jalan ZXC, Nomor XX, VBN, Menteng, Jakarta Pusat 10350, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Dalam Rp
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.520.725.553,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.538.449.680,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai -
Jumlah Seluruh Penyerahan 24.059.175.233,00
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1.852.072.556,00
b. Dikurangi :
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 403.259.307,00
2. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.461.720.940,00
Jumlah 1.864.980.247,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (12.907.691,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 12.907.691,00
PPN yang kurang dibayar -

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali, permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak dimaksud selanjutnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 31/B/PK/Pjk/2018, tanggal 14 Februari 2018;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 27 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juni 2019;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 31/B/PK/Pjk/2018, tanggal 14 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd

H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X