Putusan Mahkamah Agung Nomor : 361/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004851.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 April 2019, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 361/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2902/PJ/2019, tanggal 8 Juli 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY Blok F Nomor XX0 RT. X ASD, Sangatta (Utara), Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada ZXC Law Firm, beralamat di Jakarta Pusat 10630, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PJKIPS/VII/2019, tanggal 8 Juli 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004851.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan dan/atau mengurangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00591/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/104/14/725/17 tanggal 12 September 2017 untuk Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp145.903.282,00 menjadi 0 (Nihil);
  3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 2 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004851.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 9 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00591/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2015 Nomor: 00004/104/15/725/17 tanggal 12 September 2017 atas nama PT. QWE, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, Alamat: Jalan RTY Blok F Nomor XX0 RT. X ASD, Sangatta (Utara), Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004851.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 9 April 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004851.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 9 April 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00591/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00004/104/15/725/17 tanggal 12 September 2017 atas nama PT QWE, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, Alamat: Jalan RTY Blok F Nomor XX0 RT. X ASD, Sangatta (Utara), Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00004/104/15/725/17 tanggal 12 September 2017 atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, Alamat: Jalan RTY Blok F Nomor XX0 RT. X ASD, Sangatta (Utara), Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00591/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2015 Nomor: 00004/104/15/725/17 tanggal 12 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-00591/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2015 Nomor: 00004/104/15/725/17 tanggal 12 September 2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena diperoleh petunjuk bahwa Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat Keterangan Domisili (form DGT-2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untuk menerapkan P3B Indonesia - Singapura, sehingga Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajiban memotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI - Singapura dengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga juncto Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia – Singapura juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 26 dan 27 Vienna Convention;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd

H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X