Putusan Mahkamah Agung Nomor : 479/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 479/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Kampung B, Tulang Bawang, Lampung, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIRJEN BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Y, Jakarta 13xx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BCD, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-194/BC.06/2019, tanggal 10 Juli 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  • Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-22/WBC.06/2018tanggal 29 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.661.341.xxxx, beralamat sesuai NPWP di Kampung B. Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Alamat korespondensi: Gedung M  lantai F Jalan, R Kav. Y Kel. Karet Setiabudi Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) dan lain-lain yang diberitahukan dalam 16 PIB berdasarkan NHPU Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.973.590.000,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019 atas SPKTNP 22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp. 1.973.590.000,00 menjadi Rp.0 atau Nihil.
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-undang Bea dan Cukai yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.661.341.6-326.000; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) dan lain-lain yang diberitahukan dalam 16 PIB berdasarkan NHPU Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.973.590.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 dimana terdapat PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.973.590.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 dimana terdapat PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.973.590.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim ternyata terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, bukti dan penerapan hukum, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu Pertama, Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terbukti dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo; Kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijakan peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bila ingin menerbitkan SPKTNP; Ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 Juncto Pasal 16 Undang-Undang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lagi pula penetapan kembali atas PPN terutang tidak dapat dilakukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan karena frase dalam rangka import tidak ada dalam ketentuan tersebut. Penetapan kembali dengan menggunakan Pasal 17 ayat (1) tanpa terlebih dahulu melaksanakan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan berupa SPTNP (Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean) telah menyalahi aturan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT CENTRAL PERTIWI BAHARI;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx