Putusan Mahkamah Agung Nomor : 453/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086569.16/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 453/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Gedung R, Jalan B Kav. C, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CDE, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H. dan BCD, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Office DEF And Partners dan Manager Finance PT XXX, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2166/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: QQ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 8 Mei 2019

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086569.16/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 masa pajak Mei 2010 yang menetapkan menolak keberatan Wajib Pajak dalam surat nomor 113/LMGEN/BBM/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dengan alasan:
  1. Bahwa ada PPN yang sudah dilapor di tahun 2009 dan ada yang sudah dilapor di tahun 2011, ada juga yang sudah dilaporkan di tahun yang sama yaitu 2010;
  2. Bahwa dalam penjualan tahun 2010 ada yang batal/void dan PPN nya belum pernah dilaporkan, koreksi void dilakukan tahun 2011;
Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding jumlah pajak yang terutang seharusnya adalah Nihil (0) dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Dasar Pengenaan Pajak PPN terutang Kredit Pajak Jumlah PPN
Yang kurang /
(lebih) bayar
Semula 3.112.006.532 311.200.635 1.203.453.961 (892.253.326)
(Dikurangi)/Ditambah - - - -
Menjadi 3.112.006.532 311.200.635 1.203.453.961 (892.253.326)

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas bersama ini Pemohon Banding mohon pada Ketua Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB) Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 masa pajak Mei 2010 dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Maret 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086569.16/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.313.952.2-xxxx, alamat: Gedung R, Jalan B Kav. C, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran Rp 380.641.032,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp  1.203.453.961,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang /( Lebih) Bayar (Rp 822.812.929,00)
Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 892.253.326,00
PPN yang kurang dibayar Rp 69.440.397,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 69.440.397,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp  138.880.794,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas koreksi Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 138.880.794,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tingkat banding, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1574/WPj.04/2014 Tanggal 15 Oktober 2014 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PT. XXX, NPWP 01.313.952.xxxx, beralamat Gedung R, Jalan B Kav. C, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan jumlah PPh yang kurang dibayar seharusnya tidak terhutang menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.313.952.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp138.880.794,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keberatan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Keberatan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan, dimana terdapat peredaran usaha yang belum dibuatkan Faktur Pajak dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp697.603.973,00; dan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah dibatalkan koreksinya, sehingga koreksi sebesar Rp697.603.973,00; tersebut hanya atas yang belum dapat dibuktikan sebagaimana sanggahan/alasan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan. Sedangkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bahwa Faktur Pajak yang sudah dibuat tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Mei 2010 dan tidak dapat memberikan dokumen pendukung dari GL tersebut dan dokumen pendukung yang membuktikan adanya pembatalan/void di tahun 2011. Dengan demikian keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp138.880.794,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Pajak Keluaran Rp 380.641.032,00
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp  1.203.453.961,00
    Jumlah penghitungan PPN Kurang /( Lebih) Bayar (Rp 822.812.929,00)
    Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 892.253.326,00
    PPN yang kurang dibayar Rp 69.440.397,00
    Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 69.440.397,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp  138.880.794,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx