Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411/B/PK/Pjk/2020

Kategori : KUP

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 411/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2748/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur, dan VBN, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/SKBEB/LGL/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak; dan
3. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang Penggugat ajukan sesuai dengan perhitungan Penggugat sebagai berikut:
Uraian Menurut Penggugat
Pajak harus dibayar/ditagih kembali (1) 0
Telah dibayar (2) 0
Kurang dibayar (3) = (1) – (2) 0
Sanksi Administrasi : 0
a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 0
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP 0
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar 0
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak 0
e. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung 0
f. Denda Pasal 14 (4) KUP 0
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 0
h. Jumlah sanksi administrasi (4) = (a+b+c+d+e+f+g) 0
Jumlah yang masih harus dibayar (5) = (3) + (4) 0

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 09 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00007/107/16/011/18 tanggal 15 Januari 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan alamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00007/107/16/011/18 tanggal 15 Januari 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan alamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00007/107/16/011/18 tanggal 15 Januari 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan alamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018, tanggal 06 Agustus 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak Mei 2016, Nomor: 00007/107/16/011/18, tanggal 15 Januari 2018, atas nama Penggugat, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018, tanggal 06 Agustus 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2016, Nomor: 00007/107/16/011/18, tanggal 15 Januari 2018, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena karena Penggugat telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu telah menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu dan telah diisi dengan lengkap, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga serta Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 (1a) huruf a dan huruf b serta ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X