Putusan Mahkamah Agung Nomor : 402/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118350.19/2017/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 402/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Blok EE Nomor XX, Kecamatan ASD, Semarang, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-247/BC.06/2019, tanggal 14 Agustus 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118350.19/2017/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-418/WBC.09/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dan memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan keputusan a quo;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Februari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118350.19/2017/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-418/WBC.09/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013585/SKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 20 Juli 2017, atas nama: QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. RTY Blok EE No.XX, Kec. ASD, Semarang;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 April 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118350.19/2017/PP/M.IVB tahun 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-418/WBC.09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-013585/SKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 20 Juli 2017, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-418/WBC.09/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-013585/SKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 20 Juli 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa sepatu dari China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 031483 tanggal 14 Juli 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD 18,377.00 kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali ditetapkan menjadi Nilai Pabean CIF USD 31,046.00 dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013585/SKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 20 Juli 2017 kemudian dalam Keputusan KEP-418/WBC.09/2017 tanggal 29 September 2017 Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atas nilai penetapan dalam SPTNP-013585/SKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 20 Juli 2017 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.374.114.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa sepatu dari China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 031483 tanggal 14 Juli 2017, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.374.114.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu nilai pabean pada PIB Nomor 031483 tanggal 14 Juli 2017 dilakukan dengan mendasarkan Metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan secara hirarkis sebagai causa prima penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-418/WBC.09/2017 tanggal 29 September 2017 telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.374.114.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X