Putusan Mahkamah Agung Nomor : 401/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-094722.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 401/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2661/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lt. XX, Jalan ASD Kav. XXA, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa
berdasarkan
surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali
telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put-094722.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal
26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya
melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai
berikut:
- Menerima permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya;
- Membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan Terbanding Nomor KEP-1477/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 Masa Juli 2010 serta surat-surat lain berkaitan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1477/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 Masa Juli 2010; dan
- Menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp131.425.291.410,00 dan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.176.282.196,00;
- Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juli 2010 sebesar NIHIL;
Bahwa, atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain,
Pemohon Banding meminta putusan yang paling adil (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 16 November 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-094722.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian
banding Pemohon
Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-1477/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00021/207/10/052/14 tanggal
17 Februari 2014 atas nama PT. QWE, NPWP:
0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lt. XX, Jalan ASD Kav.
XXA, Jakarta Selatan 12950, sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 dihitung kembali menjadi sebagai
berikut:
1 | Dasar Pengenaan Pajak (DPP): | |
a. DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp 132.855.777.973,00 | |
b. DPP atas Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | Rp 0,00 | |
2 | Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | Rp 132.855.777.973,00 |
3 | Pajak Keluaran | Rp 13.285.577.797,00 |
4 | Pajak yang dapat diperhitungkan: | |
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 7.101.806.956,00 | |
b. Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 3.136.636.963,00 | |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: | Rp 10.238.443.919,00 | |
5 | Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar | Rp 3.047.133.878,00 |
6 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan | Rp 170.390.291,00 |
7 | PPN Kurang / (Lebih) dibayar | Rp 3.217.524.169,00 |
8 | Sanksi Administrasi | |
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 1.462.624.261,00 | |
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Rp 170.390.291,00 | |
9 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 4.850.538.721,00 |
Menimbang, bahwa sesudah
putusan
terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada
tanggal 10 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 2 Juli 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. | Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-094722.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; | ||||||||
2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-094722.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||||
3. | Dengan
mengadili sendiri:
|
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 9 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1477/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00021/207/10/052/14 tanggal
17 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000;
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.850.538.721,00;
adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. | Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.850.538.721,00; dengan
perincian sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.